Minggu, 28 April 2013



Pensyaratan Wali Nikah dalam Pernikahan
Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah wali merupakan syarat sahnya nikah atau tidak?, terdapat beberapa pendapat mengenai ini, namun pendapat yang paling kuat dalil dan segi pengambilan dalilnya ada dua, yaitu:
  1. jumhur ulama, berpendapat bahwa wali disyariatkan dalam pernikahan, dan perempuan tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Ibnu Mundzir menyatakan bahwa ia tidak mengetahui ada sahabat yang menyelisihi pendapat ini.
  2. Abu Hanifah berpendapat, bahwa wali tidak di syaratkan dalam pernikahan secara mutlak dan seorang perempuan yang telah baligh lagi berakal, sudah bisa menikahkan dirinya sendiri dan perempuan lain[1]
Segi pengambilan dalil:

Ulama hanafiyah mendasarkan pendapatnya dengan:

2.      Al-Qur’an
Telah terdapat pada ayat yang secara tidak langsung menunjukkan hak pernikahan kepada wanita. Dan adapun dasar tentang hak ini adalah fa’il haqiqi yang terdapat pada ayat berikut:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Artinya : “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami lain.”

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
Artinya : “Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai iddahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya.”

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: “Kemudian apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, maka tidak dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut.”

            Ketiga ayat ini jelas menunjukkan bahwa nikah, rujuk, dan apapun yang dilakukan wanita pada dirinya sendiri selama itu baik adalah timbul dari wanita itu sendiri dan ini juga berakibat pula pada tidak tergantungnya nikah pada izin wali yang mengakadnya.

1.      As-sunnah
Pertama, diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali Al-Bukhari:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا ، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ "
Artinya: Dari Ibnu Abbas R.A. berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri daripada walinya. Dan seorang perawan dimintai izin terlebih dahulu.”
Didalam riwayat lain disebutkan:

الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا
Artinya: “Janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri.”
Dan ada pula riwayat dari Abu Dawud dan An-Nasa’i:

لَيْسَ لِلْوَلِىِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا
Artinya: “Seorang wali tidaklah memiliki hak terhadap janda. Adapun wanita yatim maka dimintai pertimbangan. Dan diamnya adalah persetujuannya.”

            Adapun segi istidlalnya adalah bahwa hadist ini menciptakan adanya hak bagi wanita terhadap dirinya sendiri. Dan menafikan hak bagi orang lain didalam urusan-urusan yang berkitan dengan pernikahannya. Dan ini memberikan hak bagi wanita untuk memilih pasangan dan mengakad dirinya sendiri didalam pernikahannya. Adapun perawan karena sikap malu-malunya terhadap laki-laki dan adat malu-malu ini mencegah untuk mengatakan secara jelas apakah ia setuju atau tidak, maka As-Syari’ memberikan keringanan dengan  mencukupkan isyarat yang menunjukkan persetujuannya. Dan bukanlah penjelasan ini dengan konsekuensi penjelasanya menunjukkan bahwa As-Syari’ menghilangkan haknya untuk mengakad dirinya sendiri secara langsung yang sebenarnya berdasarkan Qawa’idul Ahliyah secara umum itu telah menetapkan kemampuannya untuk mengakad dirinya sendiri. Tapi nikah itu tetap menjadi haknya sebagaimana juga telah tetap juga pada janda. Namun perawan memang memiliki kekhususan tersendiri.

            Kedua
, hadist tentang pernikahan Nabi SAW dengan Ummu Salamah yang ketika itu beliau mengutus seseorang untuk mengkhitbahnya. Kemudian Ummu Salamah berkata: “Aku tidak memiliki wali yang bisa hadir dalam pernikahan.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Bukanlah karena tidak hadirnya wali ini membuat hal ini dibenci oleh Allah SWT.” Dari hadist ini menunjukkan bahwa tidak ada wali Ummu Salamah yang bisa hadir pada saat terjadinya akad sebagaimana Ummu Salamah katakan. Dan sisi lain dari hadist ini juga menunjukkan bahwa wali itu tidak memiliki suara atau tidak memberikan pengaruh ketika telah terpenuhinya syarat kafa’ah(sekufu/sederajat) yang menjadi keutamaan bahwa syahnya akad itu tidak tergantung pada kehadiran wali untuk mengakad. Dan perawi pada hadist ini telah bersepakat tentang kedudukan tingkat derajatnya.

            Adapun riwayat lain yang terdapat tambahan lafal bahwa Ummu Salamah berkata kepada anaknya: “Ya Umar, nikahkanlah aku dengan Rasulullah SAW.” atau sabda Nabi SAW: “Ya Umar, nikahkanlah ibumu denganku!” ini tidaklah kuat. Karena anaknya (Umar) pada waktu itu masih kecil yang belum memiliki kecakapan (ahliyyah) untuk mengelola suatu hal. Dan adapun perkataan bahwa ini merupakan kekhususan-kekhususan Nabi SAW ini tertolak. Karena sesuatu yang ditetapkan sebagai kekhususan Nabi SAW itu membutuhkan dalil yang khusus.

            Dalil aqly: bahwa nikah sama saja dengan jual beli, seorang wanita berhak menjual apa saja yang dia miliki tanpa perlu adanya wali, maka begitu pula dengan nikah.

I.    Kelompok yang Mensyaratkan Wali
            Para Ulama’ yang mensyaratkan wali mengambil dalil dari pendapat mereka dengan Al-Qur;an, As-Sunnah, dan Dalil Aqly.

1.      Al-Qur’an

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
Artinya; “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.”

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Artinya: “Janganlah kalian nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.”
Dan dalil yang juga dipakai oleh Hanafiyah

إذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
Artinya : “Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai iddahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya.”

            Adapun istidlal pada dua ayat pertama adalah bahwa khithab disini mengarah ke wali. Maka ini menunjukkan bahwa menikah itu adalah hak wali bukan wanita sendiri.
           
            Lalu adapun istidlal pada dalil yang ketiga adalah bahwa para wali dilarang untuk mencegah wanita dari menikah dengan orang yang wanita pilih. Para ulama’ disini mengatakan bahwa pencegahan disini hanya bisa terwujud pada orang yang memiliki kekuasaan untuk melarang. Dan ini menunjukkan bahwa akad nikah adalah kekuasaan wali bukan wanita. Para ulama’ disini mengatakan: “Ini telah dikuatkan dengan sababun nuzul pada ayat ini, mengenai kisah Ma'qal bin Yasar, dimana ia telah menikahkan saudarinya, namun saudarinya itu ditalak suaminya dengan talak roj'iy. Suaminya meninggalkannya sampai habis masa iddahnya, namun setelah itu, si suami hendak ruju' dengan istrinya lagi, tetapi Ma'qal bersumpah tidak akan menikahkan saudaranya dengan mantan suaminya itu, sehingga turunlah ayat ini. Dan ini telah diriwayatkan dari Al-Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dan hadist ini telah dishahihkan oleh At-Tirmidzi dari Ma’qal bin Yasar. Dari sebab ini maka kita ketahui, wali itu dipertimbangkan dalam pernikahan, karena sekiranya tidak, maka tentu ayat ini tidak mencela perbuatan Ma'qal yang tidak mau menikahkan saudarinya melainkan akan menjelaskan bahwa perempuan itu bisa menikahkan dirinya sendiri.”

            Jadi sekiranya wanita itu memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri. Maka ia akan melakukannya karena masih cintanya wanita tersebut terhadap suaminya. Oleh karena itu, jauhlah perkataan orang yang mengatakan bahwa khitab pada ayat ini adalah untuk para suami.

Dan telah datang pula suatu riwayat dari Ibnu Abbas, ‘Aisyah, Thawus, Mujahid, dll tentang penafsiran

الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
Dalam ayat
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ
Artinya; “Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh (campuri).”
Bahwa itu adalah wali.

2.      As-sunnah
            Pertama, diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa’i:

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya: “Dari Abi Musa, bahwa rasulullah SAW bersabda: “tidak syah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali."

            Hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim. Dan Hakim telah menyebutkan hadist ini dengan berbagai jalur. Dan ia mengatakan: “Riwayat ini shahih dari istri-istri Nabi SAW, seperti ‘Aisyah, Ummu Salamah, dan Zainab bin Jahsyin.” Kemudian ia menguatkannya dengan menyebutkan 30 sahabat. Para ulama’disini lalu mengatakan: “Ini adalah jelas bahwa nikah itu tidak syah tanpa adanya wali.”

            Kedua, diriwayatkan oleh Imam lima kecuali An-Nasa’i:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا , عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا , فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ , فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا , فَإِنِ اشْتَجَرُوا , فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ "
Artinya: dari ‘Aisyah R.A. berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan manapun yang dinikahkan dengan tanpa seizin walinya, maka nikah tersebut batal. Namun  jika suami telah mencampurinya maka perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar misly. Lalu jika mereka (tetap) menghalangi. Maka penguasa adalah wali bagi yang orang yang tidak memiliki wali.”

            Ketiga, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daruquthny dan Al-Baihaqy:

لا تزوج المرأةُ المرأةَ، ولا تزوج المرأة نفسها، فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
Artinya: “Seorang perempuan tidak menikahkan perempuan lain, dan tidak (pula) menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya pezina adalah dia yang menikahkan dirinya sendiri.”

3.      Dalil Aqly

            Nikah memiliki maksud-maksud tertentu yaitu mengikat dua keluarga. Dan seorang wanita dengan kekurangan yang ia miliki berupa kurang bagusnya memilih biasanya lebih mengutamakan perasaannya, tidak pada logikanya. Maka hal tersebut menutupi timbulnya sisi kemashlahatan yang dikehendaki. Sehingga dapat disimpulkan bahwa wanita tersebut tercegah untuk mengakad dirinya sendiri secara

Bantahan-bantahan:
            Terhadap hadis di atas yang dikemukakan oleh jumhur untuk menunjukkan disyaratkannya wali nikah, ulama Hanafiyah yang tidak mewajibkan adanya wali bagi perempuan dewasa dan sehat pikirannya, menanggapi hadis-hadis tersebut sebagai berikut:

            Hadis لانكاح الاّ بولىّ ٍ, mengandung dua arti, pertama tidak sempurna suatu perkawinan tanpa adanya wali, tapi bukan berarti tidak sah. Kedua, bila kata “la” itu diartikan tidak sah, maka arahnya kepada perempuan yang masih kecil atau tidak sehat akalnya, karena terhadap dua perempuan tersebut ulama Hanafiyah juga mewajibkan adanya wali.
          Hadis ايّما امرأة نكحت بغير إِذن وليّها فنكاحها باطل, bahwa perkawinan yang batal itu bila perkawinan tanpa izin wali, bukan yang mengawinkannya hanyalah wali. Hadis yang melarang perempuan mengawinkan dirinya atau mengawinkan prempuan lain adalah bila perempuan itu masih kecil atau akalnya tidak sehat, sedangkan wanita yang sudah dewasa boleh saja mengawinkan dirinya atau  mengawinkan orang lain. Namun menanggapi pernyataan ini, dalam kitab taudhihul ahkam di jelaskan bahwa, ini merupakan takwil yang sangat jauh, dan sebaiknya ditolak, sebab nash-nash pada masalah ini sudah sangat jelas sehingga tidak dibutuhkan lagi takwil-takwil seperti ini.

Jumhur juga membantah pengambilan dalil golongan hanafiyah :
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا ، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ "
Karena hadits ini justru menetapkan adanya hak wali, hal itu didapat dari isim tafhdil أَحَقُّ , jadi wali juga punya hak, sehingga dapat dikatakan bahwa janda lebih berhak dari pada wali dari segi ridhonya, sedangkan wali lebih berhak dalam hal perwaliannya.
Jumhur juga membantah pengqiyasan hak perwalian bagi seorang wanita dengan hak jual beli dengan tiga alasan:

1. qiyas itu adalah qiyas dengan sudah adanya nash sehingga pada asalnya, qiyas itu       telah tertolak
2, di dalam mengqiyas maka syarat yang harus diperhatikan adalah adanya kesama'an antara dua hukum yang diqiyaskan, sementara nikah dan jual beli ini berbeda, sebab nikah adalah hal yang sangat dijaga dan diperhatikan, dan juga harus adanya pertimbangan-peritmbangan yang baik mengenai akibat dari nikah, berbeda halnya dengan jual beli yang wilayahnya lebih luas, urusannya masih samar dan keadaannya tidak pasti.
3. terkadang sebagian akad pernikahan yang telah berlangsung akan menjadi sebuah kecacatan atau aib bagi keluarga yang lebih besar, yang tidak hanya terjadi pada salah satu dari pasangan saja. Sehingga wali disini bertindak sebagai orang yang memperhatikan kebahagian keluarga secara menyeluruh dalam hal kebaikan ataupun keburukannya.

Analisis : membaca dan meneliti segala hadits dan segi pengambilan dalil dari kedua pendapat diatas, maka dapat diketahui, bahwa kedua pendapat ini memiliki dasar yang sama-sama kuat. Namun jalan yang paling aman dari ke duanya adalah mempertimbangakan adanya wali, berdasarkan kaedah ushul fiqih "al-kuruuju an al-Khilafi mustahabbun" (keluar dari perselisihan itu dianjurkan). faedah ini bisa kita terapkan apabila kita melihat satu jalan yang apabila diamalkan maka tidak akan terjadi hukum dosa, dan ini bisa diterapkan dalam masalah ini, karena jika kita mempertimbangkan wali, maka dalam pandangan ulama jumhur hati itu yang benar, dan dalam pandangan ulama hanafiyah juga dibolehkan, namun jika kita tidak mempertimbangkannya, maka dalam pandangan jumhur nikahnya batal, meski dalam pandangan ulama hanafiyah nikahnya sah, dan didasarkan pada kehati-hatian, sebaiknya wali dalam nikah dipertimbangkan

Posted by Azifah Nurjannah On 12.50 No comments READ FULL POST


Dalam kitab tauhdhihul ahkam, syarat adil bagi wali menjadi perselisihan para ulama:

1, Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa disyariatkan adil bagi wali nikah, karena wilayah nikah ini menuntut adanya pertimbangan-pertimbangan yang baik dan bertujuan untuk kemashlahatan, sehingga seorang yang dikenal fasiq tidak boleh menjadi wali

2. sedangkan Imam Ahmad dan Malik berpendapat bahwa adil bukan menjadi syarat dari seorang wali, sehingga boleh bagi seorang fasiq menjadi wali karena seperti yang telah dijelaskan yang telah lalu bahwa seorang laki-laki baik fasiq ataupun tidak bisa menjadi wali dirinya sendiri, jadi dia juga bisa menjadi wali bagi yang lain.

Berpendapat pemilik kitab "syarhul al-Kabiir" pendapat yang benar yang juga diamalkan adalah seorang ayah bisa menjadi wali bagi yang di walikannya, meski keadaannya waktu itu keadaan yang tidak baik asal tidak sampai kafir, dan pendapat inilah yang diamalkan oleh manusia

analisis: dari pendapat ini ada baiknya kita kompromikan. jika kita cermati, maka ulama yang berpendapat bahwa adil adalah syarat wali mendasarkan pendapatnya ini dengan dasar berhati-hati karena kemashlahatan dalam pernikahan merupakan sesuatu yang penting, dan mereka juga berpendapat, kefasiqan seseorang akan mempengaruhi keputusannya.

Sama halnya dengan pendapat yang membolehkan namun mereka berpendapat kefasiqan seseorang belum bisa menyebabkan dia tidak boleh menjadi wali sebab ukuran kefasiqan itu banyak tingkatannya, dan mereka memberi batas bahwa jika kefasiqan telah mencapai kekafiran barulah tidak boleh menjadi wali. Maka dari sini penulis berpendapat, jika seseorang telah betul-betul nyata kefasikan yang ia perbuat dalam kesehariaannya dan ternyata mempengaruhi dalam hak perwaliannya, seperti menikahkan dengan seorang yang tidak sekufu, maka tidak boleh menjadi wali, hal itu demi menjaga kemashlahtan kepada kedua belah pihak yang akan menikah.
Posted by Azifah Nurjannah On 12.47 No comments READ FULL POST
nikah coy

  PERNIKAHAN adalah kuliah yang paling panjang perjalanannya.Sekian banyak mata pelajaran hidup yang harus kita temui didalamnya.Sekian banyak peristiwa yang harus kita arungi,sekian banyak rasa yang harus kita rasakan tanpa boleh break,dan TANPA tanda kelulusan.Diawali dari mengucap ikrar sumpah didepan penghulu dan diakhiri dengan kematian atau perceraian.

Dalam bahasa arab kata nikah berasal dari fi'ilnakaha-yankihu, yang artinya mengawini atau menikahi, nikah juga biasanya di samakan denganaz-Zawaj atau al-Jam'u, yang artinya berpasangan atau berkumpul. Dalam pengertian istilah, terdapat perbedaan segi penafsiran antara ulama klasikal dan ulama kontemporer. Ulama terdahulu memberikan pengertian nikah dengan lebih berorientasi pada hubungan seksual, seperti defenisi yang diberikan oleh golongan hanafiyah:

"suatu aqad yang memfaedahkan hak memiliki bersenang-senang terhadap seorang wanita dengan sengaja"

Sedangkan ulama-ulama sekarang, tidak hanya menitik beratkan pada hubungan biologis semata,melainkan, memperhatikan tercapainya kehidupan yang damai tentram dan saling tolong menolong, seperti pengertian yang di berikan oleh Muhammad Abu Ishrah:

"akad yang memberikan faedah hukum kebolehan bergaul antara seorang laki-laki dan perempuan serta kebolehan mengadakan upaya saling tolong menolong"

Dalam kompilasi hukum Islam, kita akan mendapatkan pengertian nikah pada bagian II pasal 2

"perkawinan dalam islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholidzonuntuk menaati perintah Allah dan melakukannya adalah ibadah"

KH.Ahmad Azhar Basyir, dalam bukunya, Hukum perkawinan dalam Islam, memasukkan adanya wali dalam syarat sahnya nikah, namun pensyaratan ini termasuk dalam hal yang di pertentangkan oleh para ulama, yang akan kami bahas pada pembahasan selanjutnya.

Jika kita telusuri pengertian wali dalam kitab lisanul Arob, maka kita akan mendapatkan pengertian etimologisnya, bahwa kata al-Waliyyu itu adalah salah satu nama Allah yang artinya an-Nashir, penolong, atau juga zat yang berkuasa atas semua urusan makhluknya, dan yang menegakkan urusan tersebut, juga terdapat kata Al-Waalyyu (waw nya di baca panjang) yang artinya raja segala sesuatu.
Lalu jika kata wali ini disandingkan dengan kata Almar'ah (perempuan) maka artinya :

"alldzi yaly 'aqdu an-Nikaah 'alaihaa walaa yada'uhaa tastabiddu bi 'aqdi an-Nikah duunahu"

Orang yang mengikuti/menguasai akad nikah atas perempuan, dan perempuan tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam hal akad nikah tanpa adanya wali.

Kemudian, jika kita tela'ah lagi secara bahasa pada pada kamus Al-Munawwir, maka akan ditemukan, kata wali, berasal dari kata waliya-yawliy, yang diantara artinya, menguasai atau mengurusi. Dari beberapa pengertian secara kebahasaan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, wali nikah adalah, pihak dari mempelai wanita yang berkuasa atas terjadinya akad nikah. Dalam kompilasi hokum Islam wali nikah ini digolongkan sebagai rukun nikah, hal ini bisa kita temukan pada bagian III pasal 19: "wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya".

Lebih spesifik lagi, dalam bahan ajar fiqih munakahat, semester 4, wali nikah di definisikan sebagai " wakilnya pihak mengucapkan ijab dalam akad nikah".

Dasar adanya perwalian dalam nikah, tertera dalam beberapa hadits, diantaranya yang diriwayatkan oleh Ahmad:
المعجم الأوسط - (6 / 264)
 عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال لانكاح إلا بولي وشاهدي عدل
"dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, berkata "tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil"
Dan juga terdapat dalam beberapa ayat al-Qur'an yang akan kami bahas secara terperinci dalam pembahasan pandangan para ulama.
Posted by Azifah Nurjannah On 12.34 No comments READ FULL POST

Sabtu, 27 April 2013


Pelukan, meskipun hanya dilakukan sebentar, ternyata mendatangkan banyak manfaat bagi suami istri. Berikut ini adalah tiga diantara sekian banyak manfaat pelukan bagi suami istri beserta penjelasan ilmiahnya:
1. Menenangkan
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pulang dari gua Hira seusai menerima wahyu pertama, beliau menggigil seperti demam. “Zammilunii… zammiluni…” kata beliau meminta Khadijah menyelimutinya. Pada saat itu Rasulullah mengkhawatirkan dirinya, namun dengan dukungan sang istri, kekhawatiran itupun sirna.
“Saat tubuh merasakan sentuhan, nueotransmitter di otak akan mengirimkan hormon Endormorfin ke dalam aliran darah dengan jumlah cukup besar. Hormon tersebut mampu menurunkan ketegangan saraf dan tekanan darah” tulis Cahyadi Takariawan dalam Wonderful Family.
Demikianlah, Anda juga bisa mempraktekkannya. Jika suami Anda kalut, galau, atau menghadapi masalah, peluklah ia. Sebagai istri, Anda adalah orang yang paling berhak menenangkannya. Buktikan bahwa diri Anda adalah perhiasan terbaik di muka bumi.
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adaah wanita shalihah” (HR. Muslim).
Demikian pula jika istri Anda menghadapi masalah atau mengkhawatirkan buah hatinya, yang sedang sakit misalnya. Pelukan Anda akan membantu menenangkan dirinya.
2. Memberikan dukungan
Sebuah penelitian yang dilakukan University of California membuktikan, suami istri yang saling berpegangan tangan dan bersentuhan dapat mengurangi rasa sakit. Penelitian lain menunjukkan, berpelukan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan memberikan semangat.
Pepatah Arab mengatakan, “Di balik pahlawan besar selalu ada perempuan agung.” Maka jika Anda menginginkan suami berprestasi dan menjadi pahlawan, dukungan Anda adalah salah satu kuncinya. Dukungan tidak selalu harus berupa kata-kata. Terlebih bagi banyak pria, mereka kurang bisa menjadi pendengar yang baik. Maka sedikit kata yang kau bisikkan disertai pelukan akan menjadi salah satu dukungan dan motivasi besar baginya.
“Perempuan bagi banyak pahlawan,” kata Anis Matta dalam Mencari Pahlawan Indonesia, “adalah penyangga spiritual, sandaran emosional; dari sana mereka mendapatkan ketenangan dan gairah, kenyamanan dan keberanian, keamanan dan kekuatan. Laki-laki menumpahkan energinya di luar rumah dan mengumpulkannya kembali di dalam rumah.”
3. Mendekatkan hubungan
Terkadang, sulit bagi suami istri yang sedang marahan atau berselisih untuk memulai meminta maaf dengan kata-kata. Nah, jika Anda saat ini sedang ada “masalah”dengan istri atau suami Anda, dekatilah ia. Kemudian peluklah ia. Jika bibir belum mampu bicara banyak, cukup kalimat singkat “Maafkan aku sayang.”
Pelukan seperti ini tentu saja tidak hanya dibutuhkan pada saat terjadi konflik. Pelukan yang rutin dilakukan oleh suami istri akan semakin mendekatkan hubungan keduanya. Wallaahu a’lam bish shawab.
Posted by Azifah Nurjannah On 14.01 No comments READ FULL POST
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube