Tampilkan postingan dengan label Kuliah Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Mei 2013



Pernikahan merupakan sunah nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat islam. Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam memelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan antar sesame manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih sayang.

Bahkan Nabi pernah melarang sahabat yang berniat untuk meninggalkan nikah agar bisa mempergunakan seluruh waktunya untuk beribadah kepada Allah, karena hidup membujang tidak disyariatkan dalam agama. Oleh karena itu, manusia disyariatkan untuk menikah.

Dibalik anjuran Nabi kepada umatnya untuk menikah, pastilah ada hikmah yang bisa diambil. Diantaranya yaitu agar bisa menghalangi mata dari melihat hal-hal yang tidak di izinkan syara’ dan menjaga kehormatan diri dari jatuh pada kerusakan seksual.

Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Pernikahan memiliki tujuan untuk mengharapkan keridhoan Allah SWT. Dalam Islam pernikahan merupakan sunnah Allah dan Rasulnya seperti yang tercantum dalam hadits berikut:


Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).

Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).

Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud).

Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).

Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihah.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).

“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim).

 “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad/berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda /i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).

“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).

Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).

Rasulullah SAW. bersabda: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).

Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya’la dan Thabrani).

Rasulullah SAW bersabda: Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).

“Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi).

“Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).

“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi).

“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)

“Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).

 “Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi).

“Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud).

“Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani).

“Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah).

“Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda: Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi).

Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits Nabi tentang pernikahan. Bila Anda mau menambahkan silahkan ditambahkan pada kolom komentar di bawah. Apabila Anda menemui kesalahan pada hadits-hadits tentang nikah di atas, mohon kesediaannya untuk mengoreksi agar bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran buat kita semua.

Tags yang terkait dengan hadits tentang nikah: hikmah nikah, contoh hadits tentang nikah, hadits tentang nikah mut'ah, hadits tentang nikah siri, hadits tentang nikah beda agama, hadist tentang nikah, hukum dan dalil nikah, hadits nabi tentang pernikahan.
Posted by Azifah Nurjannah On 11.11 No comments READ FULL POST

ayat nikah, dalil nikah, al quran, pernikahan
Nikah merupakan bagian dari syariat Islam. Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Banyak sekali ayat-ayat Al Quran yang menyinggung masalah nikah. Berikut ini ayat-ayat Al Quran yang membahas masalah nikah. Bila ada yang salah, mohon pembaca memberikan saran dan koreksinya pada kolom komentar di bawah.
  
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).

“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡” (Qs. Yaa Siin (36) : 36).

“Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (Qs. An Nahl (16) : 72).

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At Taubah (9) : 71).

“Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali.” (Qs. An Nisaa (4) : 1).

“Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang melimpah (yaitu Surga).” (Qs. An Nuur (24) : 26).

“...Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat, Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..” (Qs. An Nisaa’ (4) : 3).

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka Sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur (24):32)

“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra (17): 32)

“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya.” (Al-A’raf (7): 189)

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (An-Nur (24): 26).
Posted by Azifah Nurjannah On 11.08 No comments READ FULL POST

hukum menikah, menikahi janda dalam islam, keutamaan menikahi janda, hukum menikahi janda, pahala menikahi janda
Bagi Anda yang mau nikah,pilih gadis atau janda? Dari segi syariat, apakah memang dianjurkan menikahi seorang gadis yang masih perawan? Apakah ada keutamaannya? Lebih utama mana jika seorang perjaka berencana menikahi seorang janda karena niatnya ingin menolong? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi pokok bahasanposting kali ini.

Menikah itu kombinasi ajaib dari sisi-sisi yang saling melengkapi. Ia di satu sisi adalah karunia, di sisi lain adalah tanggung jawab, di sisi berbeda adalah kebajikan bagi sesama, dan di berbagai sisi lain ia bisa menjadi kebutuhan fitrah, sarana memuaskan hasrat birahi secara halal, media memuliakan cinta sesama jenis dengan cara yang dibenarkan syariat, menggapai obsesi dengan anak dan harta, dan, beragam sisi lainnya. Kesemuanya bisa saling melengkapi, saling mengisi dan saling memberi nuansa indah pada media agung yang disebut Pernikahan.

Berpangkal dari wujud nikah yang merangkum begitu banyak sisi tersebut, maka orang yang ingin menikah juga berhak membangun obsesi-obsesi halal seputar sisi-sisi yang melekat pada media pernikahan. 


Ia berhak membangun obsesi untuk bersenang-senang secara halal, menikmati masa mudanya, bercengkerama dengan gadis perawan yang telah sah menjadi istrinya, demikian pula sebaliknya, si istri dengan pemuda idaman yang telah sah menjadi suaminya.


Itulah yang diungkapkan oleh Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — kepada salah seorang sahabat beliau yang baru saja menikahi seorang janda,“Kenapa engkau tidak menikah seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercandaria?”…yang dapat saling menggigit bibir denganmu?” (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).


Di dalam satu riwayat disebutkan, “Kalian bisa saling tertawa dan menggembirakan satu terhadap yang lain.” (Shahih al-Bukhari: Kitab an-Nafaqat, Bab ‘Aunul Mar’ah Zaujaha fi L4aladihi, juz 11, hal. 441).


Di dalam satu riwayat lagi, “Sehingga engkau juga memiliki yang dimiliki anak-anak gadis, berikut air liurnya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).


Itu artinya, menikahi seorang gadis juga “memborong” berbagai maslahat dan kepentingan yang diabsahkan dalam Islam. Maka, orang yang memilih menikahi gadis yang masih perawan demi tujuan-tujuan halal yang bisa membantunya untuk semakin bertakwa kepada Allah, jelas telah berada di jalur yang tepat, dan itu amat diapresiasi dalam Islam, seperti yang diungkapkan oleh Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — di atas. Tapi, bagaimanapun, itu hanyalah satu alternatif dari sekian alternatif pilihan.


Orang juga berhak menikah dengan wanita yang terbukti subur dan penyayang terhadap anak, baik ia gadis –melalui penelitian medis, dan juga kebiasaannya sehari-hari– ataupun janda. Karena memiliki banyak keturunan juga tujuan absah dalam Islam, bahkan juga sangat dianjurkan. 


Nabi bersabda, "Nikahilah wanita yang subur dan sayang anak. Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatkudi hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab An-Nikah, bab: Larangan Menikahi wanita yang tidak dapat beranak, hadits No. 2050. Diriwayatkan juga oleh An-Nasa’i dalam kitab An-Nikah, bab: Larangan menikahi wanita mandul, hadits No. 3227, dishahihkan oleh Ibnu Hibban No. 228).

Ibnu Hajar memberi penjelasan, “Hadits ini dan hadits-hadits yang senada yang banyak jumlahnya, meski sebagian di antaranya lemah, memberikan motivasi untuk menikah dengan wanita yang bisa memberikan keturunan.”


Di sini, ada sebuah rahasia penting tentang keragaman pilihan dalam menikah. Tentu, seorang janda yang sudah menikah secara kongkrit bisa memberi bukti bahwa ia wanita yang subur dan penyayang terhadap anak. 


Maka, bila seorang pria lajang memilih menikah seorang janda beranak dua misalnya, karena ia melihat wanita itu terbukti subur –dari jarak kelahiran kedua anaknya– dan tampak begitu sangat menyayangi kedua anaknya, maka pria tersebut juga berada di garis syariat. Karena perintah atau anjuran Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — dalam hadits di atas juga sangatlah lugas, siapapun yang melaksanakan substansi perintah tersebut, meski dengan menikah seorang janda, maka ia telah menjalankan Sunnah Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam –.


Begitu pula orang yang menikahi seorang janda karena alasan ingin menolong janda tersebut. Saat ditinggal wafat istrinya, Khadijah, Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — mengalami kesedihan hebat. Saat itulah, seorang wanita, Khaulah bintu Hakim As Sulamiyah, mengetuk pintu hati Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — dengan pertanyaannya, “Tidakkah engkau ingin menikah lagi, wahai Rasulullah?”Dengan nada penuh kesedihan dan kegalauan, Rasulullah balik bertanya, “Adakah lagi seseorang setelah Khadijah?”
 

Khaulah pun menjawab, “Kalau engkau menghendaki, ada seorang gadis. Atau kalau engkau menghendaki, ada pula yang janda.” “Siapa yang gadis?” Tanya beliau lagi. “Putri orang yang paling engkau cintai, ‘Aisyah putri Abu Bakr,” jawab Khaulah. Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam — terdiam sesaat, kemudian bertanya lagi, “Siapa yang janda?” “Saudah bintu Zam’ah, seorang wanita yang beriman kepadamu dan mengikuti ajaranmu.” Jawab Khaulah.

Tawaran Khaulah mengantarkan Saudah bintu Zam’ah memasuki gerbang rumah tangga Rasulullah — shollallohu ‘alaihi wa sallam –. Hati beliau tersentuh dengan penderitaan wanita Muhajirah ini. Beliau ingin membawa Saudah ke sisinya dan meringankan kekerasan hidup yang dihadapinya. Lebih-lebih di saat itu, Saudah memasuki usia senja, tentu lebih layak mendapatkan perlindungan.
 

Riwayat ini menegaskan tentang adanya anjuran menikahi janda bila bertujuan meringankan beban hidupnya, dan itu termasuk dalam kategori “tolong-menolong atas dasar ketakwaaan dan kebajikan.” Juga termasuk yang mendapatkan kabar gembira, “Allah senantiasa menolong seorang hamba selama si hamba menolong sesamanya.”

Suatu saat, Nabi — shollallohu ‘alaihi wa sallam — pernah bersabda,
“Sesungguhnya orang-orang Bani Asy’ar itu bila terkena musibah kematian dalam peperangan sehingga istri-istri sebagian di antara mereka menjanda, atau keluarga sebagian mereka kekurangan makanan, mereka akan mengumpulkan makanan-makanan mereka dalam satu buntalan kain, baru mereka bagikan secara merata di antara mereka dalam satu nampan. Mereka bagian dari diriku dan aku adalah bagian dari mereka..” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).


Demikian ungkapan rasa kasih beliau terhadap para janda. Menikahi janda karena kondisinya yang miskin dan butuh pertolongan termasuk dari bagian sunnah yang dapat dipahami dari hadits ini. Dengan demikian, kedua pilihan tersebut –menikahi gadis atau janda– sama-sama bisa berada di garis anjuran syariat, keduanya adalah alternatif, dan siapapun berhak memilih mana yang baginya lebih ia minati.


Nah, persoalannya, tengoklah kemampuan diri dan juga kapasitas yang ada dalam diri kita masing-masing. Teliti dan cermati kebutuhan yang berjalan selaras dengan kondisi jiwa kita, kebutuhan fisik kita, kecenderungan hati kita, dan segala wujud alat analisa yang tersebar dalam diri kita. 


Praktisnya, bila seseorang berkeinginan menikahi seorang janda, jangan ia mengabaikan kebutuhan dirinya sendiri yang ingin ia capai dengan menikah. Teliti dan cermati, bila ia menikahi janda tersebut, apakah segala keinginannya untuk bercengkerama, bersenang-senang secara halal, melampiaskan kebutuhan ragawinya yang secara fitrah butuh dilampiaskan, apakah semua itu dapat dicapai?


Kalaupun tak sepenuhnya, minimal hingga batas ia tak perlu mengumbarnya dengan cara yang haram! Atau, misalnya dapat dipenuhi sisanya dengan berpoligami secara sehat, apakah istri pertama (wanita janda yang ia nikahi tersebut) rela berbagi?

Bila pilihannya adalah menikahi seorang gadis, dapatkan gadis itu memenuhi kebutuhannya soal anak misalnya. Kalau memang bisa, adakah kelebihan si janda dibandingkan si gadis yang dapat mendorongnya untuk lebih memilih janda tersebut?


Berbagai pilihan terbentang di depan kita, dan Islam memang agama yang maslahat. Maka ketika kita dihadapkan pada pilihan-pilihan mubah tersebut, gunakanlah kebijakan analisa kita untuk dapat mencapai sebesar-besarnya maslahat bagi diri kita, agama kita, dunia dan akhirat kita secara keseluruhan. Gadis atau janda bukanlah masalah, yang menjadi masalahnya: Dengan siapakah di antara keduanya Anda merasa bisa hidup berbahagia dan sejahtera? Pilihan ada di tangan Anda. Wallaahul muwaffiq. Sumber: majalahsakinah.com


Tags yang terkait dengan hukum menikah: menikahi janda dalam islam, keutamaan menikahi janda, hukum menikahi janda, pahala menikahi janda, hukum menikahi,hukum menikahi pelacur, hukum menikahi wanita yang pernah berzina, hukum menikahi wanita hamil menurut islam, hukum menikahi anak tiri, hukum menikahi sepupu, hukum menikahi wanita non muslim, hukum menikahi janda, hukum menikahi wanita hamil diluar nikah.
Posted by Azifah Nurjannah On 11.06 No comments READ FULL POST
Menikah ialah hal yang dianjurkan dalam agama bagi orang yang sudah cukup umur, namun ada juga segelintir orang yang lebih memilih untuk hidup membujang. Mereka membujang dengan alasan bahwa pernikahan hanya memasung kebebasan pribadi dan hanya akan memberikan beban kepada mereka sebagai tanggung jawab yang harus dipikul.

Keputusan membujang merupakan salah satu pintu setan yang memalingkan manusia dari perbuatan luhur yang akan mendorong manusia ke lubang penistaan dan terjemus ke dalam api neraka.

Perintah Allah akan pernikahan sudah sangat jelas’
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukannya dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (Pemberian-Nya) lagi Mahamengetahui” (QS. An-Nur:32)

Ketika kemampuan untuk menikah tidak dijumpai, maka kewajiban untuk menjaga kesucian dan kehormatan pun harus dikedepankan. Sebagaimana firman Allah swt,

Hukum Membujang Menurut Islam


“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)- nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur:33)
hukum+membujang
Pernikahan seluruhnya adalah kebaikan dan keberadaban bagi individu dan masyarakat. Warga Negara yang mampu menjaga kesucian diri adalah pondasi masyarakat yang suci. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, Rasulullah saw bersabda,

“Siapa saja yang sudah menikah, maka ia sudah menjaga sebagian agamanya. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah dalam sebagiannya yang lain.”

Artinya, dengan pernikahan, seseorang memelihara kesucian dan kehormatan dirinya, dan menutu banyak pintu setan dari dirinya.

Pernikahan tidak dapat dilepaskan dari hukum agama. Pada prinsipnya, pernikahan sangat dianjurkan sebab pernikahan merupakan fitrah murni yang dibina atas pertemuan laki-laki dan perempuan dalam bingkai syariat Allah swt. Rasulullah saw bersabdah,

“Aku adalah seseorang di antara kalian yang paling takut kepada Allah dan yang paling bertakwah kepada Allah. Meski begitu, aku berpuasa tapi berbuka juga, aku shalat tapi tidur juga. Aku pun menikahi wanita-wanita. Maka siapa pun yang benci terhadapa sunahk, maka ia bukan termasuk umatku. ”

Pernikahan bisa menjadi wajib atas seseorang ketika ia sudah dianggap mampu dan takut terjerumus ke dalam dosa. Pernikahan juga bisa dianggap makruh apabila dilangsungkan bagi mereka yang belum mampu untuk menikah. Bahkan, pernikahan bisa menjadi haram apabila seseorang tidak mampu unutk bercampur dengan istri dan ketika seseorang menderita penyakit yang bisa menjadi penghalang pernikahan.

Para sahabat dan ulama telah memahami hikmah pernikahan, hingga mereka pun bersegera menikah. Ibn Mas`ud pernah bertutur, “Seandainya umurku hanya tersisa 10 hari, aku pasti akan suka menikah agar aku tak bersua dengan Allah sebagai bujangan.”
Posted by Azifah Nurjannah On 10.50 No comments READ FULL POST
Pernikahan adalah satu ayat dari ayat-ayat Allah yang dibina atas dasar cinta dan kasih sayang. Allah swt berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS. Ar-Rum:21)

Pernikahan bukan soal kekuasaan suami terhadap istri atau sebaliknya. Pernikahan adalah kehidupan bersama yang dipertemukan oleh amanat dan tanggungjawab. Ada hikmah tersendiri ketika Allah menjadikan pemimpin dalam keluarga berada di tangan suami. Sebab, biasanya suami bisa lebih bersabar menghadapi persoalan hidup, jauh dari emosi dan jauh lebih rasional dan cermat.

Di samping itu, suamilah yang memuliakan perempuan dengan memberinya maskawin dan menanggung nafkahnya. Allah swt berfirman,

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. ”(QS.An-nisa:34 )

Pemegang Kendali dalam Pernikahan


kendali+pernikahan
Berdasarkan kepemimpinan ini pulalah garis keturunan selalu dikaitkan kepada bapak bukan kepada ibu. Islam betul-betul memperhatikan keabsahan nasab. Rasulullah saw bersabda, “Siapa pun yang mengaku-ngaku nasabnya kepada orang lain yang bukan bapaknya, padahal ia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga diharamkan untuknya.”

Beliau juga menyabdakan, “Perempuan mana saja yang menasabkan anaknya kepada satu kaum yang bukan orang tua anaknya, maka ia takkan mampu memperoleh apa pun dari Allah, dan Allah juga tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Lalu, laki-laki mana saja yang tak mengakui anaknya padahal ia melihatnya, Allah akan menutup hatinya dari sang anak dan mengutuknya di antara sekalian orang-orang terdahulu dan yang datang kelak”

Yang memegang kendali dalam pernikahan adalah suami. Suamilah yang memiliki hak talak ketika kehidupan rumah tangga mengalami kegagalan. Namun, ada sebagian ulama yang memperbolehkan istri menjadi pelindung rumah tangga apabila hal itu dipersyaratkan saat akad nikah.

Kendati demikian, pendapat ini tidak mewakili orientasi resmi yang benar dalam agama serta tidak menggambarkan realitas fitrah yang sebenarnya.

Tidak semua pendapat yang menyatakan bahwa hak talak bisa dipegang perempuan, namun hal ini tetap tidak bisa mencabut hak laki-laki untuk menalak selama talak menjadi solusi terakhir untuk menyelesaikan problem rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, kedua belah pihak memilki hak untuk menjatuhkan talak.

Di sini, poin yang harus diperhatikan adalah hubungan baik antara suami-istri. Masing-masing pihak harus berusaha saling membahagiakan dan tidak memaksakan kemauan pribadinya agar pernikahan tetap langgeng dan mengahasilkan buah yang baik dan diberkati. Kesetiaan terhadap kehidupan rumah tangga adalah kesetiaan luhur dan tersuci.


Posted by Azifah Nurjannah On 10.48 No comments READ FULL POST
Pernikahan adalah pertemuan dua hati antara seorang pria dan seorang wanita dalam koridor aturan-aturan syariat dan batasan-batasan agama. Pernikahan bukan hanya kenikmatan dan kepuasan sesaat, melainkan merupakan suatu tanggungjawab dan perngorbanan.

Oleh karena itu, dalam pernikahan harus tersedia beberapa hal yang bisa membantu mewujudkan tanggungjawab tersebut. Salah satunya dan yang paling penting yaitu agama dan akhlak

Pernikahan Muslimah dengan Mualaf

pernikahan+mualaf
Seorang perempuan muslim atau muslimah tak diperbolehkan menikah dengan pria nonmuslim, apa pun agamanya dan bagaimanapun keadaannya. Kaum nonmuslim biasanya tak akan membiarkan muslimah untuk menjaga agama, kehormatan dan kesucian dirinya.

Apalagi ada banyak hal berkaitan dengan kebiasaan tata karma yang dilakukan oleh kaum nonmuslim, sangat bertentangan dengan ajaran islam, dan akan menyulitkan bagi seorang muslimah untuk hidup bersama pria nonmuslim. Allah swt berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman apabila datang berhijarah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklan kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada( suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah:10)

Allah swt juga berfirman dalam surah Al-Baqarah:221:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang  musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surge dan ampunan dengan izin-Nya”

Namun jika ada pria nonmuslim masuk islam dan yakin terhadap islam (mualaf), maka tidak jadi masalah jika dia menikahi seorang muslimah. Pernikahan seperti bisa saja menjadi penambah pahala bagi istri yang membantu suaminya itu untuk merengkuh kehidupan secara islami yang sahih.

Dalam sebuah hadis yang diwartakan oleh An-Nasa`I dengan mata rantai kesaksian yang sahih dari Anas ra yang menuturkan, Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim, yaitu ibunda Ana Ibn Malik. Ummu Sulaim adalah seorang janda. Ia pun berkata, “Demi Allah, wahai Abu Thalhah, orang sepertimu tidak pantas ditolak. Namun, engkau kafir sedangkan aku adalah seorang muslimah. Aku tidak dihalalkan untuk menikah denganmu. Tapi, jika engkau bersedia masuk islam, maka itulah maskawinku dan aku tidak akan meminta maskawin yang lain”

Abu Thalhah pun masuk islam. Keislamannya inilah yang menjadi maskawin Ummu Sulaim. Perawi hadis ini menuturkan, “Tidak ada perempuan yang maskawinnya lebih terhormat ketimbang Ummu Sulaim”

Abu Thalhah kemudian masuk islam. Ia menjadi pemeluk islam yang amat taat. Dari pernikahannya dengan Ummu Suliam, lahir seorang bayi laki-laki yang meninggal ketika masih kecil, bernama Abu Umair. Abu Thalhah sangat sayang kepada putranya ini. Setelah itu lahirlah `Abudullah ibn Abi Thalhah, Allah memberkati anak ini. Abu Thalhah kemudian memiliki sepuluh putra yang kesemuanya hafal Al-Quran dan menyampaikan ilmu kepada masyarakat


Posted by Azifah Nurjannah On 10.37 No comments READ FULL POST
Prinsip dari disyariatkannya pernikahan adalah perjumpaan kalbu yang tulus antara laki-laki dan perempuan demi pemeliharaan kesucian dan kehormatan diri.

Islam sangat memperhatikan nilai ini tatkala Rasulullah saw menegaskan untuk menghormati keinginan seorang wanita (dalam memiliih orang yang dicintainya). Penegasan Rasulullah ini muncul daam bentuk perintah, larangan, dan hukum.

Wujud perintah itu terpapar dalam sebuah hadis sahih bahwa Nabi saw bersabda,“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya sendiri daripada walinya, dan perawan itu diminta restunya dalam urusan perkawinan, sedangkan restunya adalah diamnya”


Hak Wanita untuk Memilih Suami

memilih+suami
Secara etimologis sudah diketahui bahwa kalimat perintah dalam bentuk berita lebih efektif dalam menyampaikan pesan ketimbang dalam bentuk perintah langsung.

Kemudian, wujud larangan Rasulullah muncul dalam sebuah riwayat Sahih yang dituturkan oleh Imam Muslim, yaitu sabda Rasulullah saw,



“Janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta persetujuannya, dan perawan tidak boleh dinikahkan sebelum diminta restunya. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana restu perawan itu? Beliau menjawab, ‘Restunya adalah dengan diamnya”

Musyawarah mempunyai urgensi yang signifikan dalam rumah keluarga muslim, khususnya yang menyangkut persoalan pernikahan. Kehidupan tidak bisa dibina atas dasar paksaan. Pernikahan seharusnya dimulai dengan keinginan yang tulus dari kedua belah pihak. Bagi siapapun yang mau bermusyawarah ia tak akan menyesal
Posted by Azifah Nurjannah On 10.35 No comments READ FULL POST

Minggu, 28 April 2013


Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena di dalamnya ada banyak hikmah. Pernikahan merupakan fitrah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah SWT sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Setiap jenis membutuhkan pasangannya. Seorang lelaki membutuhkan wanita, begitu pun sebaliknya, wanita membutuhkan lelaki. Ini adalah fitrah yang berikan kepada manusia.
Islam diturunkan Allah SWT untuk menata hubungan kedua insan agar menghasilkan sesuatu yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya berjalan semaunya sehingga menjadi penyebab bencana.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah akad yang diberkahi. Di mana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita begitu pula sebaliknya. Mereka memulai perjalanan hidup berkeluarga yang panjang, dengan saling cinta, tolong menolong dan toleransi.
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum: 21).
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT ingin menggambarkan hubungan yang sah itu dengan suasana yang penuh menyejukkan, mesra, akrab, kepedulian yang tinggi, saling percaya, pengertian dan penuh kasih sayang.
Tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup karena iklim dalam rumah tangga yang penuh dengan kasih sayang dan mesra. Namun, proses membina pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah serta bahagia sering tidak semulus yang dibayangkan oleh kebanyakan pasangan.
Dengan adanya pernikahan, hal itu menunjukkan sejauh mana pasangan mampu merundingkan berbagai hal dan seberapa terampil pasangan suami istri itu mampu menyelesaikan konflik. Pasangan suami istri akan menyadari bahwa hal-hal yang berjalan dengan baik pada tahap-tahap awal pernikahan mungkin tidak dapat berfungsi sebaik pada tahap-tahap berikutnya, yakni ketika pasangan suami istri menumbuhkan dan mengembangkan keterampilan-keterampilan baru dalam hubungan berumah tangga.
Sepanjang perjalanan pernikahan, semua pasangan pasti akan menghadapi tekanan-tekanan baru. Tekanan-tekanan tersebut bisa berasal dari luar pernikahan, bisa juga dari dalam pernikahan itu sendiri, atau bahkan dari hal-hal yang sudah lama terpendam jauh di dalam diri masing-masing pasangan.
Pasangan suami istri harus dapat dan mampu menyesuaikan diri dengan pasangan, untuk hidup harmonis, menyeimbangkan tugas-tugas, karir yang sedang menanjak, membesarkan anak-anak dan memberikan dukungan satu sama lain adalah tugas yang sangat kompleks dilakukan pasangan suami istri.
Banyak pasangan suami istri yang terkejut, saat mereka mendapati bahwa konflik lama belum terselesaikan. Dia akan muncul dari orang tua, saudara kandung, atau di luar pasangan. Mereka akan muncul kepermukaan dalam hubungan pernikahan. Dan setiap konflik tersebut menunjukkan adanya tuntutan yang besar terhadap pasangan suami istri ketika mereka berusaha menghadapi berbagai persoalan, belajar memahami arti pengorbanan pada berbagai tingkatan yang baru dan bagaimana mempercayai orang yang dicintai.
Pernikahan tidak selalu menghasilkan banyak tuntutan bagi orang-orang yang menjalaninya. Orang-orang tua kita terdahulu tidak begitu peduli dengan hal-hal tersebut. Bagi mereka pada umumnya, pernikahan adalah bagian dari kelangsungan hidup. Suami mencari nafkah sedangkan istri merawat rumah dan anak-anak.
Namun, kini berumah tangga kehidupan semakin kompleks, dan tuntutan adanya keintiman dalam pernikahan generasi pendahulu, yaitu orang tua kita tidaklah sebesar tuntutan generasi sekarang. Dewasa ini, pasangan suami istri menginginkan jauh lebih banyak hal dari pernikahan.
Mulai dari kehidupan materialist, fisik yang indah, keilmuan, ras, sosial masyarakat. Harapan-harapan yang lebih tinggi itu, pasangan terkadang lupa pada tanggung jawab masing-masing, oleh karena itu pasangan suami istri sangat perlu mengetahui arti pernikahan.
Ya, karena pernikahan merupakan jalan yang aman bagi manusia untuk menyalurkan naluri seks. Pernikahan dapat memelihara dan menyelamatkan keturunan secara baik dan sah. Di samping itu, pernikahan pada dasarnya menjaga martabat wanita sesuai dengan kodratnya.
Pernikahan juga merupakan suatu ikatan yang kuat dengan perjanjian yang teguh yang ditetapkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami istri dengan abadi. Supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan oleh Allah dalam Al Quran yaitu ketenteraman, kecintaan dan kebahagiaan.
Posted by Azifah Nurjannah On 13.56 3 comments READ FULL POST




1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya.
(An-Nisa’: 19 - Al- Hujuraat: 10)
3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’:19)
4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
SUAMI KEPADA ISTRI
1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya.
(At-Taghabun: 14)
3. Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
4. Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian,
tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu.
(AI-Ghazali)
5. Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan:
(a) Memberi nasehat,
(b) Pisah kamar,
(c)Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
(An-Nisa’: 34) …
‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
6. Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah
terhadap istrinya/keluarganya.(Tirmudzi)
7. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
8. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
9. Suami hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang
menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan
Bashri)
10.Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
11.Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan
zhalim.(An-Nisa’: 19)
12.Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan,memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya,
tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
13.Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk
selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6,Muttafaqun Alaih)
14.Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan denganwanita (hukum-hukum haidh,
istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
15.Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
16.Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
17.Apabila istri tidak mentaati suami(durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan
membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
18.Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-
Baqarah: ?40)
ISTRI KEPADA SUAMI
1. Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum
wanita. (An-Nisa’: 34)
2. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-
Baqarah: 228)
3. Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’:39)
4. Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami,
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
5. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i,
Muttafaqun Alaih)
6. Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri
menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
7. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang
Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
8. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan
suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
9. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud
sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
10.Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
11.Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
12.Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di
rumah). (An-Nisa’: 34)
13.Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu:
(1) Banyak anak
(2) Sedikit harta
(3) Tetangga yang buruk
(4) lstri yang berkhianat.
(Hasan Al-Bashri)
14.Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari.
(Muttafaqun Alaih)
15.Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur:
30-31)
ISTRI SHOLEHAH
1. Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara
kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu
Hibban)
2. Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-
Ahzab : 33)
3. Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah.
Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di
kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
4. Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.
Posted by Azifah Nurjannah On 13.13 No comments READ FULL POST

Fenomena perselingkuhan makin tahun makin marak saja. Banyak alasan dikemukakan oleh pria atau wanita yang berselingkuh dari pasangan, mulai dari alasan klasik yaitu khilaf (kata bunda Dorce, manusia kan tempatnya khilaf, kesempurnaan hanya milik Allah SWT) sampai alasan modern yaitu terpaksa. Loh selingkuh koq terpaksa ? Iya terpaksa, karena kalo mau nikah lagi biar gak selingkuh, pasti gak bakalan dapat ijin dari istri. wkwkwkwk LOL.
Perselingkuhan terjadi karena kedua pihak, baik wanita maupun wanita pelakunya sama-sama menikmati. In fakta tak terbantahkan, sebab mereka berdua melakukannya dengan sadar, suka sama suka, dan tanpa paksaan. Kalo prianya menikmati, wanitanya menangis dalam hati atau teriak-teriak kesakitan dan menolak setengah mati, itu bukan perselingkuhan, tetapi pemerkosaan namanya. Hal ini yang kurang dipahami oleh calon hakim agung Daming Sunusi yang mengatakan pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati, sehingga tidak layak pemerkosa dihukum mati. LOL. Sungguh miris negara ini mempunyai Hakim Tinggi dengan kualitas moral sebobrok Hakim Daming Sunusi.
Back to the topic
Sebagai wanita yang sering menjadi korban dari kasus perselingkuhan, seharusnya dari awal sudah harus bisa menahan diri untuk tidak larut dalam hubungan dengan pria beristri dalam apapun bentuknya.
Bagaimana cara menahan dirinya ? bukankah orang tua mengajarkan kalo mau pipis jangan ditahan-tahan, nanti bisa kanker prostat buat pria dan gangguan ginjal buat pria dan wanita. Cara menahan dirinya bisa dimulai dari hal-hal kecil sebagai berikut ;
1. Hindari bertemu berdua saja tanpa memakai busana di kamar hotel atau losmen, walaupun hanya untuk 5 menit. Karena 5 menit waktu yang dianggap cukup, bagi setan untuk menggoda manusia.
2. Hindari bicara lama-lama dengan pria beristri ataupun wanita bersuami di telepon, sms, bbm, chat, video call dengan alasan apapun, misal curhat, diskusi, apalagi alasan kangen.
3. Hindari menatap wajah lama-lama terhadap pria beristri atau wanita bersuami, karena dipercaya dari tatapan mata getar-getar cinta akan masuk ke diri seseorang, kemudian turun ke hati, dan selanjutnya turun lagi beberapa Cm ke bawah perut. Hihihi
4. Bagi yang sudah menikah harus selalu menganggap suami atau istri sebagai orang yang paling ganteng atau cantik sedunia, sehingga tidak menemukan alasan untuk selingkuh. Ingat kata-kata dari george bush ‘the best already taken’. Hal ini berarti karena sudah menikah, maka suami dan istri sudah mendapatkan yang terbaik (the best), di luar suami atau istri masuk ketegori good, better, atau malah the Beast. Dengan meyakini hal ini, Insya Allah tak akan muncul niat selingkuh, walau hanya seujung kuku.
5. Wanita harus bersikap tegas. Katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah, seperti permintaan SBY ke KPK untuk memperjelas status Anas Urbaningrum. Wanita juga harus mempertegas statusnya kepada pria yang melakukan pendekatan (PDKT istilah anak-anak saya), apakah dirinya hanya akan dijadikan selingkuhan saja, atau akan dijadikan istri ke 2, 3 atau ke 4. Jika yang mendekati wanita adalah Eyang subur, kemungkinan akan dijadikan istri ke 9. Jika pria tak bisa menjawab, atau menjawabnya berputar-putar seperti politisi di Senayan, segera tinggalkan pria model tersebut dan katakan seperti apa yang pernah di katakan Yuni Shara saat memutuskan Raffi Ahmad “Aku gak mau menua dengan hal-hal gak penting”
Akhir kata, rasa salut dan 4 jempol saya berikan kepada wanita (pria juga) yang bisa menahan diri tidak berselingkuh dari pasangan. Big respect for You. Lebih baik menjadi pria gentle seperti Bebi romeo yang ditinggal kawin Meisye Siregar dan mengatakan “Ku tunggu Jandamu”, dan akhirnya benar-benar mendapatkan meisye Siregar dan mendapat kenikmatan selamanya, dibanding harus selingkuh dengan Meisye dari suaminya dan hanya mendapat kenikmatan sesaat.
Posted by Azifah Nurjannah On 13.11 1 comment READ FULL POST

Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunagan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Jangan sampai nasib kita seperti nasib bani israil yang telah Allah kutuk lantaran mendiamkan saja kemungkaran besar terjadi di depan mata. Sungguh malang nasih kita bila hal itu sampai terjadi. Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS Al-Maidah: 79) Adab dan tata cara meminang/melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW(Wanita melamar laki-laki)


 Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)) 
  1. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah) 
  1. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”. 
  1. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 
  1. Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. 
Posted by Azifah Nurjannah On 13.09 No comments READ FULL POST
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube