Prinsip dari disyariatkannya pernikahan adalah perjumpaan kalbu yang tulus antara laki-laki dan perempuan demi pemeliharaan kesucian dan kehormatan diri.
Islam sangat memperhatikan nilai ini tatkala Rasulullah saw menegaskan untuk menghormati keinginan seorang wanita (dalam memiliih orang yang dicintainya). Penegasan Rasulullah ini muncul daam bentuk perintah, larangan, dan hukum.
Wujud perintah itu terpapar dalam sebuah hadis sahih bahwa Nabi saw bersabda,“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya sendiri daripada walinya, dan perawan itu diminta restunya dalam urusan perkawinan, sedangkan restunya adalah diamnya”
Secara etimologis sudah diketahui bahwa kalimat perintah dalam bentuk berita lebih efektif dalam menyampaikan pesan ketimbang dalam bentuk perintah langsung.
Kemudian, wujud larangan Rasulullah muncul dalam sebuah riwayat Sahih yang dituturkan oleh Imam Muslim, yaitu sabda Rasulullah saw,
“Janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta persetujuannya, dan perawan tidak boleh dinikahkan sebelum diminta restunya. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana restu perawan itu? Beliau menjawab, ‘Restunya adalah dengan diamnya”
Musyawarah mempunyai urgensi yang signifikan dalam rumah keluarga muslim, khususnya yang menyangkut persoalan pernikahan. Kehidupan tidak bisa dibina atas dasar paksaan. Pernikahan seharusnya dimulai dengan keinginan yang tulus dari kedua belah pihak. Bagi siapapun yang mau bermusyawarah ia tak akan menyesal
Islam sangat memperhatikan nilai ini tatkala Rasulullah saw menegaskan untuk menghormati keinginan seorang wanita (dalam memiliih orang yang dicintainya). Penegasan Rasulullah ini muncul daam bentuk perintah, larangan, dan hukum.
Wujud perintah itu terpapar dalam sebuah hadis sahih bahwa Nabi saw bersabda,“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya sendiri daripada walinya, dan perawan itu diminta restunya dalam urusan perkawinan, sedangkan restunya adalah diamnya”
Hak Wanita untuk Memilih Suami
Kemudian, wujud larangan Rasulullah muncul dalam sebuah riwayat Sahih yang dituturkan oleh Imam Muslim, yaitu sabda Rasulullah saw,
“Janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta persetujuannya, dan perawan tidak boleh dinikahkan sebelum diminta restunya. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana restu perawan itu? Beliau menjawab, ‘Restunya adalah dengan diamnya”
Musyawarah mempunyai urgensi yang signifikan dalam rumah keluarga muslim, khususnya yang menyangkut persoalan pernikahan. Kehidupan tidak bisa dibina atas dasar paksaan. Pernikahan seharusnya dimulai dengan keinginan yang tulus dari kedua belah pihak. Bagi siapapun yang mau bermusyawarah ia tak akan menyesal
0 komentar:
Posting Komentar