Minggu, 28 April 2013


Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah, karena di dalamnya ada banyak hikmah. Pernikahan merupakan fitrah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah SWT sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Setiap jenis membutuhkan pasangannya. Seorang lelaki membutuhkan wanita, begitu pun sebaliknya, wanita membutuhkan lelaki. Ini adalah fitrah yang berikan kepada manusia.
Islam diturunkan Allah SWT untuk menata hubungan kedua insan agar menghasilkan sesuatu yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya berjalan semaunya sehingga menjadi penyebab bencana.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah akad yang diberkahi. Di mana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita begitu pula sebaliknya. Mereka memulai perjalanan hidup berkeluarga yang panjang, dengan saling cinta, tolong menolong dan toleransi.
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya, ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum: 21).
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT ingin menggambarkan hubungan yang sah itu dengan suasana yang penuh menyejukkan, mesra, akrab, kepedulian yang tinggi, saling percaya, pengertian dan penuh kasih sayang.
Tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup karena iklim dalam rumah tangga yang penuh dengan kasih sayang dan mesra. Namun, proses membina pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah serta bahagia sering tidak semulus yang dibayangkan oleh kebanyakan pasangan.
Dengan adanya pernikahan, hal itu menunjukkan sejauh mana pasangan mampu merundingkan berbagai hal dan seberapa terampil pasangan suami istri itu mampu menyelesaikan konflik. Pasangan suami istri akan menyadari bahwa hal-hal yang berjalan dengan baik pada tahap-tahap awal pernikahan mungkin tidak dapat berfungsi sebaik pada tahap-tahap berikutnya, yakni ketika pasangan suami istri menumbuhkan dan mengembangkan keterampilan-keterampilan baru dalam hubungan berumah tangga.
Sepanjang perjalanan pernikahan, semua pasangan pasti akan menghadapi tekanan-tekanan baru. Tekanan-tekanan tersebut bisa berasal dari luar pernikahan, bisa juga dari dalam pernikahan itu sendiri, atau bahkan dari hal-hal yang sudah lama terpendam jauh di dalam diri masing-masing pasangan.
Pasangan suami istri harus dapat dan mampu menyesuaikan diri dengan pasangan, untuk hidup harmonis, menyeimbangkan tugas-tugas, karir yang sedang menanjak, membesarkan anak-anak dan memberikan dukungan satu sama lain adalah tugas yang sangat kompleks dilakukan pasangan suami istri.
Banyak pasangan suami istri yang terkejut, saat mereka mendapati bahwa konflik lama belum terselesaikan. Dia akan muncul dari orang tua, saudara kandung, atau di luar pasangan. Mereka akan muncul kepermukaan dalam hubungan pernikahan. Dan setiap konflik tersebut menunjukkan adanya tuntutan yang besar terhadap pasangan suami istri ketika mereka berusaha menghadapi berbagai persoalan, belajar memahami arti pengorbanan pada berbagai tingkatan yang baru dan bagaimana mempercayai orang yang dicintai.
Pernikahan tidak selalu menghasilkan banyak tuntutan bagi orang-orang yang menjalaninya. Orang-orang tua kita terdahulu tidak begitu peduli dengan hal-hal tersebut. Bagi mereka pada umumnya, pernikahan adalah bagian dari kelangsungan hidup. Suami mencari nafkah sedangkan istri merawat rumah dan anak-anak.
Namun, kini berumah tangga kehidupan semakin kompleks, dan tuntutan adanya keintiman dalam pernikahan generasi pendahulu, yaitu orang tua kita tidaklah sebesar tuntutan generasi sekarang. Dewasa ini, pasangan suami istri menginginkan jauh lebih banyak hal dari pernikahan.
Mulai dari kehidupan materialist, fisik yang indah, keilmuan, ras, sosial masyarakat. Harapan-harapan yang lebih tinggi itu, pasangan terkadang lupa pada tanggung jawab masing-masing, oleh karena itu pasangan suami istri sangat perlu mengetahui arti pernikahan.
Ya, karena pernikahan merupakan jalan yang aman bagi manusia untuk menyalurkan naluri seks. Pernikahan dapat memelihara dan menyelamatkan keturunan secara baik dan sah. Di samping itu, pernikahan pada dasarnya menjaga martabat wanita sesuai dengan kodratnya.
Pernikahan juga merupakan suatu ikatan yang kuat dengan perjanjian yang teguh yang ditetapkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami istri dengan abadi. Supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan oleh Allah dalam Al Quran yaitu ketenteraman, kecintaan dan kebahagiaan.
Posted by Azifah Nurjannah On 13.56 3 comments READ FULL POST

Ada alasan-alasan tertentu, mengapa laki-laki atau perempuan melakukan selingkuh. Alasannya memang macam-macam dan bisa dicari-cari, tapi w cuma tau 5 doang....kaya gini nih....::


1. Untuk Lak-laki, selingkuh itu identik dengan  eksistensi diri yang berani menerima tantangan, senang berpetualang dan merasakan sensasi deg-degan yang menegangkan. Makin 'terancam' selingkuh itu - konon - makin menyenangkan....hahahahaUntuk perempuan, selingkuh itu sebagai ajang pembalasan atas kelakuan laki-laki. Sebagian besar perempuan yang selingkuh, merasa apa yang dilakukannya wajar-wajar saja karena toh laki-laki juga melakukannya. Ya, sama-samalah istilahnya...tp siaLan Juga kL cw yang seLingkuh!!!!
2. Selingkuh bisa mendapatkan apa yang tidak didapat dari pasangannya. Bermacam-macam pengalaman yang didapat. Bisa soal seks, soal kasih sayang, soal kelembutan, soal perhatian, soal kebinalan, soal tantangan dan soal-soal yang kadang-kadang tidak penting. 3. Selingkuh enak karena laki-laki atau perempuan bisa merasakan 'high-pressure' yang buat mereka justru adalah sensasi yang menyenangkan dan luar biasa. Padahal resikonya adalah 'berantakan' dengan pasangan masing-masing.... 4. Pasangan yang selingkuh pada dasarnya adalah 'sakit jiwa' saja. Dengan alasan tidak mau hidup dan hubungan yang monoton dan biasa-biasa saja, mereka memilih selingkuh untuk membuat hidup, yang katanya 'lebih hidup'. 5. Selingkuh sesungguhnya adalah kebodohan. Bodoh kenapa menikah dengan si A, bodoh kenapa pacaran dengan si C, dan bodoh kenapa memilih selingkuh dan tidak menjadi sosok yang setia saja.... nah yang punya pengaLaman seLIngkuh, tambahin dong
Posted by Azifah Nurjannah On 13.43 1 comment READ FULL POST




1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya.
(An-Nisa’: 19 - Al- Hujuraat: 10)
3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’:19)
4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
SUAMI KEPADA ISTRI
1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya.
(At-Taghabun: 14)
3. Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
4. Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian,
tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu.
(AI-Ghazali)
5. Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan:
(a) Memberi nasehat,
(b) Pisah kamar,
(c)Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
(An-Nisa’: 34) …
‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
6. Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah
terhadap istrinya/keluarganya.(Tirmudzi)
7. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
8. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
9. Suami hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang
menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan
Bashri)
10.Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
11.Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan
zhalim.(An-Nisa’: 19)
12.Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan,memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya,
tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
13.Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk
selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6,Muttafaqun Alaih)
14.Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan denganwanita (hukum-hukum haidh,
istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
15.Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
16.Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
17.Apabila istri tidak mentaati suami(durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan
membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
18.Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-
Baqarah: ?40)
ISTRI KEPADA SUAMI
1. Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum
wanita. (An-Nisa’: 34)
2. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-
Baqarah: 228)
3. Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’:39)
4. Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami,
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
5. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i,
Muttafaqun Alaih)
6. Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri
menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
7. Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang
Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
8. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan
suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
9. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud
sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
10.Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
11.Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
12.Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di
rumah). (An-Nisa’: 34)
13.Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu:
(1) Banyak anak
(2) Sedikit harta
(3) Tetangga yang buruk
(4) lstri yang berkhianat.
(Hasan Al-Bashri)
14.Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari.
(Muttafaqun Alaih)
15.Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur:
30-31)
ISTRI SHOLEHAH
1. Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara
kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu
Hibban)
2. Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-
Ahzab : 33)
3. Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah.
Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di
kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
4. Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.
Posted by Azifah Nurjannah On 13.13 No comments READ FULL POST

Fenomena perselingkuhan makin tahun makin marak saja. Banyak alasan dikemukakan oleh pria atau wanita yang berselingkuh dari pasangan, mulai dari alasan klasik yaitu khilaf (kata bunda Dorce, manusia kan tempatnya khilaf, kesempurnaan hanya milik Allah SWT) sampai alasan modern yaitu terpaksa. Loh selingkuh koq terpaksa ? Iya terpaksa, karena kalo mau nikah lagi biar gak selingkuh, pasti gak bakalan dapat ijin dari istri. wkwkwkwk LOL.
Perselingkuhan terjadi karena kedua pihak, baik wanita maupun wanita pelakunya sama-sama menikmati. In fakta tak terbantahkan, sebab mereka berdua melakukannya dengan sadar, suka sama suka, dan tanpa paksaan. Kalo prianya menikmati, wanitanya menangis dalam hati atau teriak-teriak kesakitan dan menolak setengah mati, itu bukan perselingkuhan, tetapi pemerkosaan namanya. Hal ini yang kurang dipahami oleh calon hakim agung Daming Sunusi yang mengatakan pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati, sehingga tidak layak pemerkosa dihukum mati. LOL. Sungguh miris negara ini mempunyai Hakim Tinggi dengan kualitas moral sebobrok Hakim Daming Sunusi.
Back to the topic
Sebagai wanita yang sering menjadi korban dari kasus perselingkuhan, seharusnya dari awal sudah harus bisa menahan diri untuk tidak larut dalam hubungan dengan pria beristri dalam apapun bentuknya.
Bagaimana cara menahan dirinya ? bukankah orang tua mengajarkan kalo mau pipis jangan ditahan-tahan, nanti bisa kanker prostat buat pria dan gangguan ginjal buat pria dan wanita. Cara menahan dirinya bisa dimulai dari hal-hal kecil sebagai berikut ;
1. Hindari bertemu berdua saja tanpa memakai busana di kamar hotel atau losmen, walaupun hanya untuk 5 menit. Karena 5 menit waktu yang dianggap cukup, bagi setan untuk menggoda manusia.
2. Hindari bicara lama-lama dengan pria beristri ataupun wanita bersuami di telepon, sms, bbm, chat, video call dengan alasan apapun, misal curhat, diskusi, apalagi alasan kangen.
3. Hindari menatap wajah lama-lama terhadap pria beristri atau wanita bersuami, karena dipercaya dari tatapan mata getar-getar cinta akan masuk ke diri seseorang, kemudian turun ke hati, dan selanjutnya turun lagi beberapa Cm ke bawah perut. Hihihi
4. Bagi yang sudah menikah harus selalu menganggap suami atau istri sebagai orang yang paling ganteng atau cantik sedunia, sehingga tidak menemukan alasan untuk selingkuh. Ingat kata-kata dari george bush ‘the best already taken’. Hal ini berarti karena sudah menikah, maka suami dan istri sudah mendapatkan yang terbaik (the best), di luar suami atau istri masuk ketegori good, better, atau malah the Beast. Dengan meyakini hal ini, Insya Allah tak akan muncul niat selingkuh, walau hanya seujung kuku.
5. Wanita harus bersikap tegas. Katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah, seperti permintaan SBY ke KPK untuk memperjelas status Anas Urbaningrum. Wanita juga harus mempertegas statusnya kepada pria yang melakukan pendekatan (PDKT istilah anak-anak saya), apakah dirinya hanya akan dijadikan selingkuhan saja, atau akan dijadikan istri ke 2, 3 atau ke 4. Jika yang mendekati wanita adalah Eyang subur, kemungkinan akan dijadikan istri ke 9. Jika pria tak bisa menjawab, atau menjawabnya berputar-putar seperti politisi di Senayan, segera tinggalkan pria model tersebut dan katakan seperti apa yang pernah di katakan Yuni Shara saat memutuskan Raffi Ahmad “Aku gak mau menua dengan hal-hal gak penting”
Akhir kata, rasa salut dan 4 jempol saya berikan kepada wanita (pria juga) yang bisa menahan diri tidak berselingkuh dari pasangan. Big respect for You. Lebih baik menjadi pria gentle seperti Bebi romeo yang ditinggal kawin Meisye Siregar dan mengatakan “Ku tunggu Jandamu”, dan akhirnya benar-benar mendapatkan meisye Siregar dan mendapat kenikmatan selamanya, dibanding harus selingkuh dengan Meisye dari suaminya dan hanya mendapat kenikmatan sesaat.
Posted by Azifah Nurjannah On 13.11 1 comment READ FULL POST

Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunagan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Jangan sampai nasib kita seperti nasib bani israil yang telah Allah kutuk lantaran mendiamkan saja kemungkaran besar terjadi di depan mata. Sungguh malang nasih kita bila hal itu sampai terjadi. Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS Al-Maidah: 79) Adab dan tata cara meminang/melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW(Wanita melamar laki-laki)


 Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)) 
  1. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah) 
  1. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”. 
  1. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 
  1. Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. 
Posted by Azifah Nurjannah On 13.09 No comments READ FULL POST



Latar Belakang

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu".

Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).

Ibunda dan Ayahanda tercinta... melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga”, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam.

Ibunda dan Ayahanda tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di  majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Ibunda dan Ayahanda..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.


Dasar Pemikiran

Dari Al Qur’an dan Al Hadits :
1.     "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).

2.    "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).

3.    ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).

4.    Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).

5.    Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).

6.    Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).

7.    Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).

8.    Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).

9.    ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).

10.    Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).

11.    Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).

12.    Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).

13.    Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud).

14.    Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).

15.    Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).

16.    "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah  (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda/i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."

17.    "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).

18.    Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

19.    Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

20.    Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).

21.    Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).

22.    Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang(HR. Abu Ya'la dan Thabrani).

23.    Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).

24.    Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).


Tujuan Pernikahan

1.    Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
2.    Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
3.    Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
4.    Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
5.    Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat/perilaku hina lainnya).
6.    Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
7.    Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)


Kesiapan Pribadi

1.    Kondisi Qalb (hati) yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Dalam sebuah atsar disebutkan:  “Man Jadda Wa Jadda.” (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
2.    Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
3.    Termasuk  tathhir (mensucikan diri).
4.    Secara materi, Insya Allah siap. Sebagaimana firman Allah, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”  (Qs. At Thalaq (65) : 7)


Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan

  • Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
  • Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
  • Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
  • Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
  • Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik

Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :
  • Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb
  • Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari  manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)
  • Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
  • Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.

Memperbaiki Niat :

Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.


Niat Ketika Memilih Pendamping

Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani).

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).

Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits).

Dari Jabir radhiyallaahu 'anhu, Sesungguhnya Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama."(HR. Muslim dan Tirmidzi).


Niat dalam Proses Pernikahan

Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4).

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya"(Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah..

Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.

Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33),


Meraih Pernikahan Ruhani

Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah.
Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS  PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)


Penutup

"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87).
Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan..

YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin"

Posted by Azifah Nurjannah On 13.07 No comments READ FULL POST


Dalam menentukan orang-orang yang berhak menjadi wali bagi seorang mempelai wanita, maka perlu memperhatikan tertib-tertib para wali (tartibul awliya'), yang dengan itu bisa dikategorikan macam-macam wali :

1.    Wali nasab, yaitu wali nikah karena ada hubungan nasab dengan calon isteri yang akan nikah.
2.    Wali mu’tiq, yaitu wali nikah karena memerdekakan wanita yang akan menikah. Wali mu’tiq baru berhak menjadi wali nikah kalau wali nasab sudah tidak ada.
3.    Wali hakim, yaitu wali nikah yang dilakukan oleh penguasa terhadap wanita yang wali nasabnya karena sesuatu hal tidak ada, baik karena tidak punya, karena sudah meninggal, atau karena menolak menjadi wali .
4.    Wali muhakkam, yaitu wali nikah yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk menikahkannya karena tidk ada wali nasab, tidak ada wali mu’tiq, dan tidak ada wali hakim.

Dari ke empat macam wali tersebut, di Indonesia hanya berlaku dua, yaitu wali nasab dan wali hakim, hal ini bisa kita dapatkan pada kompilasi hokum Islam Indonesia bagian III, pasal 20, ayat ke 2, yang hanya menggolongkan wali nikah kepada nasab dan hakim,

Wali nasab

Adapun urutan wali nasab dalam kompilasi hokum Islam pada bagian III pasal ke 21, tidak jauh berbeda dengan urutan yang diberikan oleh Jumhur ulama, hanya, dalam pembagiannya, hukum kompilasi membagi menjadi empat bagian dengan memasukkan kerabat paman pada urutan ke tiga, dan membedakannya dengan saudara laki-laki kandung kakek, lebih jelasnya akan kami paparkan urutan wali nasab sesuai yang tertulis dalam kompilasi hokum Islam:

1.      Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2.      Kelompok saudara laki-laki sekandung atau se ayah dan keturunan laki-laki mereka
3.      Kelompok kerabat pamam. Yaitu saudara laki-laki ayah sekandung atau se ayah dan keturunan laki-laki mereka
4.      Kelompok saudara laki-laki kakek. Sekandung atau se ayah dan keturunan laki-laki mereka
Adapun urut-urutan wali nasab menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:
a.    Laki-laki yang menurunkan calon isteri dari arah bapak, yaitu: (1) Bapak, (2) Kakek (ayahnya ayah) dst ke atas
b.    Laki-laki keturunan bapak, yaitu: (1) Saudara laki-laki sekandung, (2) Saudara laki-laki seayah, (3) anak laki-laki dari saudara sekandung, (4) anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak  dst ke bawah dengan catatan dalam hal sama derajatnya didahulukan yang sekandung
c.    Laki-laki keturunan kakek, yaitu (1) paman (saudaranya ayah) sekandung, (2) paman (saudaranya ayah) sebapak, (3) anak laki-laki paman sekandung, (4) anak laki-laki paman seayah dst ke bawah dengan catatan dalam hal sama derajatnya didahulukan yang sekandung


Wali nasab yang lebih dekat kepada calon isteri disebut wali aqrab (الولىّ القريب) sedangkan yang lebih jauh dari wali aqrab disebut wali ab’ad (الولىّ الابعد)
,Selama ada wali aqrab, maka wali ab’ad tidak berhak menjadi wali, hal ini pun sesuai dengan ketentuan kompilasi hokum Islam pada bagian dan pasal yang sama dengan menambahakan penjelasan, apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama, yaitu sekandung atau se ayah, maka mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan yang memenuhi syarat-syarat wali.

Di dalam bahan ajar fiqih munakahat semester empat putm, dijelaskan pula bahwa, Hak perwalian berpindah dari wali aqrab kepada wali ab’ad apabila:
(1)     wali aqrab tidak beragama Islam, sedangkan calon isteri beragama Islam
(2)     wali aqrab orang fasik
(3)     wali aqrab belum balig
(4)     wali aqrab gila
(5)     wali aqrab bisu dan tuli yang tidak bisa diajak bicara dengan isyarat dan tidk bisa menulis.
Wali hakim
Di dalam buku hukum perkawinan Islam, KH Ahmad Azhar Basyir menjelaskan bahwa wali yang lebih jauh hanya berhak menjadi wali apabila wali yang lebih dekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat wali. Apabila wali yang lebih dekat sedang bepergian atau tidak ada di tempat, maka wali yang jauh hanya dapat menjadi wali apabila mendapat kuasa dari wali yang lebih dekat tersebut. Apabila pemberian kuasa dari wali dekat tidak ada, maka perwalian pindah kepada sultan (kepala Negara) atau yang diberi kuasa oleh kepala Negara, yang disebut sebagai wali hakim.
Dalam kompilasi hokum Islam bagian III pasal 23, lebih di spesifikasi, bahwa perwalian berpindah pada wali hakim dengan dua ketentuan:
·         apabila bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau enggan menjadi wali
·         dalam hal wali nasab enggan, maka wali hakim baru bisa bertindak setelah adalah keputusan pengadilan mengenai hal tersebut
setelah mengetahui beberapa sebab yang ada, maka akan didapatkan segi perbedaan antara apa yang di jelaskan oleh KH Ahmad Azhar Basyir dan apa yang tertulis di dalam kompilasi hukum Islam, dimana dalam kompilasi tidak menyebutkan wali yang jauh -termasuk dalam kategori wali nasab- bisa menjadi pengganti wali yang dekat apabila ada izin dari wali yang dekat ketika ia berhalangan hadir.
Dalam bahan ajar fiqih munakahat semester 4 putm, di jelaskan beberapa ketentuan berpindahnya perwalian kepada wali hakim dengan lebih terperinci dan penggolongannya lebih banyak, sehingga terdapat penambahan ketentuan berpindahnya perwalian, diantaranya : 1, Walinya sendiri yang akan menikah padahal wali yang sederajat tidak ada 2, Walinya sakit pitam/ayan 3, Walinya dipenjara dan tidak dapat ditemui  4, Walinya dicabut haknya menjadi wali oleh Negara (mahjur ‘alaih( 5, Walinya bersembunyi/tawari 6, Walinya ta’azzuz (sombng dan bermahal diri) .
Wali mujbir
Di antara wali nasab yang telah di jelaskan tadi, ada yang berhak memaksa dibawah perwaliannya untuk dikawinkan dengan laki-laki tanpa izin gadis bersangkutan. Wali yang mempunyai hak memaksa itu disebut sebagai wali mujbir. Wali mujbir hanya terdiri dari ayah dan kakek (bapak dan seterusnya ke atas) yang dipandang paling besar rasa kasih sayangnya kepada perempuan dibawah perwaliannya. Selain mereka tidak berhak ijbar.

Pada dasarnya, istilah wali mujbir dan keberadaannya sebagai hal yang disyariatkan masih menjadi perselisihan ulama, sehingga didalam kompilasi hokum islam sendiri tidak tertuliskan. Dan dalam buku hukum perkawinan Islam karangan KH Ahmad Azhar Basyir, wali mujbir ini di golongkakan sebagai wali nikah, dengan beberapa syarat yang akan diterangkan lebih lanjut, sementara pada buku fiqih Islam karangan H, sulaiman Rasjid, tidak menyebutkan secara jelas tentang wali mujbir, hanya memberikan keterangan tentang adanya keistimewaan wali ayah dan kakek dalam menikahkan anak gadisnya yang perawan juga dengan beberapa ketentuan.
Posted by Azifah Nurjannah On 13.00 No comments READ FULL POST

a. Terhindar dari maksiat dan zina, juga dapat mengurangi prostitusi Kejahatan dan pelacuran tersebar di mana-mana sehingga jumlah peacur lebih banyak dari pada perempuan yang bersuami.

Kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya istri memiliki kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit untuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak. Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan.

b. Memperbanyak keturunan
Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.

c. Melindungi para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan
Jika kita lihat pada saat ini jumlah perempuan lebih banyak dari pada jumlah kaum laki-laki maka poligami inilah satu-satunya jalan untuk melindungi para janda serta mengurangi jumlah perawan tua

d. Kebutuhan sex suami terselesaikan saat istrinya melahirkan, haid, sakit, uzur dll Secara fitrah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari wanita. Dan secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk bisa mendapatkan frekuensi yang lebih besar dari pada wanita. Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. Dari sudut pandang laki-laki, masalah `kehausan` nafsu birahi sedikit banyak dipengaruhi kepada kepuasan hubungan seksual dengan istri. Bila istri mampu memberikan kepuasan skesual, secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka kehausan itu bisa-bisa tak terobati. Dan umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun kuantitas. Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan secara kuantitas. Bila terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi kuantitas saja sering tidak terlau berarti bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja menjadi sekedar rutinitas kosong..

e. Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi suaminya karena ada yang lain (madunya) Salah satu hikmah dari poligami adalah, membuka peluang bagi wanita untuk dapat mengembangkan dirinya sendiri karena dia punya kesempatan untuk saling meringankan beban pekerjaan sehari-harinya dengan sesama istri yang lain.

f. Anak yang dilahirkan menpunyai legal formal dan ayah yang jelas
Banyaknya anak-anak yang lahir tanpa ayah yang jelas, sebagai hasil dari perbuatan di luar nikah. Di Amerika, misalnya, setiap tahun lahir anak di luar nikah lebih dari dua ratus ribu jiwa.

Berbeda dengan anak yang lahir dari perbuatan zina yang akan selalu mendapat cemoohan dan cacian dari masyarakat anak yang lahir dari pernikahan poligami yang resmi akan mendapat legal formal baik dari Negara maupun dari masyarakat. Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.

g. Status yang jelas bagi perempuan
Sama halnya dengan anak yang lahir dari perbuatan zina yang tidak memiliki status yang jelas di masyarakat maka perempuan yang berbuat zina juga tidak memiliki ststus social yang jelas.

h. Terhindar dari berbagai penyakit yang berbahaya dan menular
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa akibat dari kita bergonta-ganti pasangan adalah tersebarnya penyakit kelamin yang berbahaya yang mampu menular ke siapa saja. Seperti, HIV atau AIDS.


Itulah beberapa diantara hikmah-hikmah disyariatkannya poligami dalam Islam. Hal ini merupakan bkti yang kuat untuk menunjukkan bahwa poligami yang diajarkan oleh Islam merupakan cara yang paling sehat dalam memecahkan masalah ini dan merupakan cara yang paling efektif untuk dipergunakan oleh ummat manusia dalam hidupnya di dunia .



Terimah kasih telah membaca artikel tentang Hikmah poligami dalam islam, jika berminat membaca artikel lain, silahkan klik: Keselahan dalam pelaksanaan Poligami, asal mula poligami dalam islamPersyaratan poligami dalam islamdan poligami dalam Kompilasi hukum islam.
Posted by Azifah Nurjannah On 12.55 8 comments READ FULL POST
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube