Senin, 06 Mei 2013

Allah swt telah mensyariatkan masa iddah bagi perempuan. Iddah adalah nama untuk menyebut suatu periode di mana wanita mengunggu untuk mengetahui kebebasan rahimnya dari kehamilan, atau untuk ibadah dan belasungkawa atas kematian suaminya.

Iddah ini digariskan untuk melindungi nasab agar tidak terjadi percampuran garis keturunan dan untuk melindungi hak ayah dan anak.

Masa iddah berbeda-beda dari satu wanita dengan wanita yang lain baik karena perceraian atau ditinggal mati suaminya, baik sedang hamil atau tidak.

Istri yang dicerai dalam keadaan hamil, maka iddahnya ialah sampai kelahiran bayinya, baik masanya panjang maupun hanya sebentar. Allah swt berfirman,

“…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ”(QS. Ath-Thalaq:4)

Sebab, kehamilannya itu dari suami pertama. Oleh karena itu, anak yang nanti lahir harus dinasabkan kepada suami pertama dan harus ditunggu kelahirannya sehingga nasab anak itu bisa dikaitkan kepada ayahnya.

Masa Iddah Perempuan


masa+iddah+perempuan
Apabilah istri yang dicerai itu sudah melahirkan, maka ia boleh menikah dengan pria lain meski hanya selang beberapa hari setelah melahirkan tanpa harus menunggu lebih lama lagi.

Apabila wanita yang dicerai tersebut sudah memasuki masa menopause, maka iddahnya adalah 3 bulan. Allah swt berfirman, 

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. ”(QS. Ath-Thalaq:4) 

Apabila perempuan itu masih mengalami haid, maka masa iddahnya adalah 3 quru`. Allah swt berfirman, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' [142] (QS. Al-Baqarah:228) 

Untuk perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, berdasarkan firman Allah swt, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka [147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah:234)

Ada sekelompok ulama yang berpendapat bahwa wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, masa iddahnya selesai dengan kelahiran bayinya, meski kurang dari 4 bulan 10 hari. Namun, yang paling tepat, ialah iddahnya itu selesai dengan jatuh tempo yang paling lama; baik dengan melahirkan anaknua maupun dengan 4 bulan 10 hari. Dari kedua masa, masa iddahnya adalah yang paling lama jatuhnya.

Lalu, seorang wanita yang sedang dalam masa Iddah karena kematian suaminya harus melakukan ihdad yaitu tidak berhias dan berdandan. Selama masa iddahnya ini, ia harus berada di rumah suaminya dan tak boleh keluar kecuali karena ada kebutuhan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw yang berbunyi, 

“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tak dihalalkan melakukan ihdad atas kematian seseorang lebih dari 3 hari kecuali atas kematian suaminya dengan waktu 4 bulan 10 hari”
Posted by Azifah Nurjannah On 10.39 No comments READ FULL POST
Pernikahan adalah pertemuan dua hati antara seorang pria dan seorang wanita dalam koridor aturan-aturan syariat dan batasan-batasan agama. Pernikahan bukan hanya kenikmatan dan kepuasan sesaat, melainkan merupakan suatu tanggungjawab dan perngorbanan.

Oleh karena itu, dalam pernikahan harus tersedia beberapa hal yang bisa membantu mewujudkan tanggungjawab tersebut. Salah satunya dan yang paling penting yaitu agama dan akhlak

Pernikahan Muslimah dengan Mualaf

pernikahan+mualaf
Seorang perempuan muslim atau muslimah tak diperbolehkan menikah dengan pria nonmuslim, apa pun agamanya dan bagaimanapun keadaannya. Kaum nonmuslim biasanya tak akan membiarkan muslimah untuk menjaga agama, kehormatan dan kesucian dirinya.

Apalagi ada banyak hal berkaitan dengan kebiasaan tata karma yang dilakukan oleh kaum nonmuslim, sangat bertentangan dengan ajaran islam, dan akan menyulitkan bagi seorang muslimah untuk hidup bersama pria nonmuslim. Allah swt berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman apabila datang berhijarah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklan kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada( suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah:10)

Allah swt juga berfirman dalam surah Al-Baqarah:221:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang-orang  musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surge dan ampunan dengan izin-Nya”

Namun jika ada pria nonmuslim masuk islam dan yakin terhadap islam (mualaf), maka tidak jadi masalah jika dia menikahi seorang muslimah. Pernikahan seperti bisa saja menjadi penambah pahala bagi istri yang membantu suaminya itu untuk merengkuh kehidupan secara islami yang sahih.

Dalam sebuah hadis yang diwartakan oleh An-Nasa`I dengan mata rantai kesaksian yang sahih dari Anas ra yang menuturkan, Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim, yaitu ibunda Ana Ibn Malik. Ummu Sulaim adalah seorang janda. Ia pun berkata, “Demi Allah, wahai Abu Thalhah, orang sepertimu tidak pantas ditolak. Namun, engkau kafir sedangkan aku adalah seorang muslimah. Aku tidak dihalalkan untuk menikah denganmu. Tapi, jika engkau bersedia masuk islam, maka itulah maskawinku dan aku tidak akan meminta maskawin yang lain”

Abu Thalhah pun masuk islam. Keislamannya inilah yang menjadi maskawin Ummu Sulaim. Perawi hadis ini menuturkan, “Tidak ada perempuan yang maskawinnya lebih terhormat ketimbang Ummu Sulaim”

Abu Thalhah kemudian masuk islam. Ia menjadi pemeluk islam yang amat taat. Dari pernikahannya dengan Ummu Suliam, lahir seorang bayi laki-laki yang meninggal ketika masih kecil, bernama Abu Umair. Abu Thalhah sangat sayang kepada putranya ini. Setelah itu lahirlah `Abudullah ibn Abi Thalhah, Allah memberkati anak ini. Abu Thalhah kemudian memiliki sepuluh putra yang kesemuanya hafal Al-Quran dan menyampaikan ilmu kepada masyarakat


Posted by Azifah Nurjannah On 10.37 No comments READ FULL POST
Prinsip dari disyariatkannya pernikahan adalah perjumpaan kalbu yang tulus antara laki-laki dan perempuan demi pemeliharaan kesucian dan kehormatan diri.

Islam sangat memperhatikan nilai ini tatkala Rasulullah saw menegaskan untuk menghormati keinginan seorang wanita (dalam memiliih orang yang dicintainya). Penegasan Rasulullah ini muncul daam bentuk perintah, larangan, dan hukum.

Wujud perintah itu terpapar dalam sebuah hadis sahih bahwa Nabi saw bersabda,“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya sendiri daripada walinya, dan perawan itu diminta restunya dalam urusan perkawinan, sedangkan restunya adalah diamnya”


Hak Wanita untuk Memilih Suami

memilih+suami
Secara etimologis sudah diketahui bahwa kalimat perintah dalam bentuk berita lebih efektif dalam menyampaikan pesan ketimbang dalam bentuk perintah langsung.

Kemudian, wujud larangan Rasulullah muncul dalam sebuah riwayat Sahih yang dituturkan oleh Imam Muslim, yaitu sabda Rasulullah saw,



“Janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta persetujuannya, dan perawan tidak boleh dinikahkan sebelum diminta restunya. Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana restu perawan itu? Beliau menjawab, ‘Restunya adalah dengan diamnya”

Musyawarah mempunyai urgensi yang signifikan dalam rumah keluarga muslim, khususnya yang menyangkut persoalan pernikahan. Kehidupan tidak bisa dibina atas dasar paksaan. Pernikahan seharusnya dimulai dengan keinginan yang tulus dari kedua belah pihak. Bagi siapapun yang mau bermusyawarah ia tak akan menyesal
Posted by Azifah Nurjannah On 10.35 No comments READ FULL POST
Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.

Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim jika boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?

Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
hukum+nikah+beda+agama


Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)

Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.

1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran,  Surat Al Maidah(5):5,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):222

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.

Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa:

"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."

Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.

Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman. 
Posted by Azifah Nurjannah On 10.34 No comments READ FULL POST
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube